Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran yang mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui pembentukan konsil kesehatan baru.
Isu yang Mereka Soroti:
- Campur Tangan Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan mengikis otonomi ilmiah dan profesionalisme kedokteran. - Mutasi dan Dampaknya
Sejumlah dokter senior yang juga bertugas sebagai pengajar dipindahkan, mengganggu operasi rumah sakit pendidikan dan merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Mereka mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang mandiri, kualitas spesialis dan dokter siap pakai berisiko menurun, berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes … tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pemindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Expert besar dari Unhas dan USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menegaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan bertujuan untuk “menegaskan koordinasi” bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting Bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi perlu mempertahankan peran dalam mengembangkan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Diperlukan keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara, bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
---|---|
Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke bawah kendali Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perombakan ini |
Risiko dan Dampak | Perlu menjaga independensi untuk mempertahankan kualitas pendidikan dan pelayanan yang tinggi |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif, sementara akademisi menyebut ini sebagai intervensi |